11.12.2008

Penyerangan PT. Arara Abadi

Sekretariat KPP-STR
Jl. Bawal No. 23, Kel. Wonorejo
Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru-Riau 28125
Terdaftar di Infokom Kesbang No : 44 / BIKKB/ SKT / IV / 2008
e-mail : serikat.tani.riau@gmail.com
media : serikat-tani-riau.blogspot.com
telp/fax : +62 761 861 897, +62 813 78 720477

Nomor : D.1/KPP-STR/V/08-050
Lampiran : 1 disc
Perihal : Pelaporan Penyerangan PT. Arara Abadi

Kepada Yth;
Kapolda Riau
Bpk. Brigjend. Pol. Drs. Hadiatmoko.
di_
Pekanbaru.

Assalamualaikum. Wr. Wb.
Salam Pembebasan. Teriring salam dan do'a semoga Bapak kita senantiasa dalam ridho Tuhan YME dalam perjungan rakyat membangun kemandirian ekonomi dan kedaulatan politik bangsa Indonesia.

Sebagaimana upaya yang telah ditempuh oleh Serikat Tani Riau dan Sentral Gerakan Rakyat Riau dalam upaya penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi yang mana Pemerintahan Provinsi Riau dalam Surat No 100/P.H. 13.06 yang menegaskan ada tiga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau yakni Identifikasi, Inventarisasi dan Rekonstruksi areah HPHTI PT. Arara Abadi yang dikeluarkan di Pekanbaru tanggal 8 Maret 2007 ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI di Jakarta. Kemudian balasan Menteri Kehutanan RI dalam surat nomor S.319/MENHUT/V/2007 tentang persetujuan upaya penyelesaian sengketa agraria yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau yang ditujukan kepada Gubernur Riau pada tanggal 15 Mei 2007. Kemudian Surat Gubernur Riau No 100/P.H 14.06 yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis, Siak, Kampar, Rokan Hilir, Pelalawan dan Walikota Pekanbaru tentang pelaksanaan upaya peneyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2007. Namun sampai saat ini pelaksanaan upaya penyelesaian sengketa agraria ini oleh Pemerintah Provinsi Riau masih stagnan. Belum ada upaya serius yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga hal ini berekses pada gesekan sosial masyarakat yang sudah berhadapan dengan permasalahan ini selama puluhan tuhun.
Tanggal 24 April 2007, Sentral Gerakan Rakyat Riau (SEGERA) telah menyampaikan surat kepada Gubernur Riau nomor: B/SD-SEGERA/IV-07/41 terkait, surat Gubernur Riau Nomor: 100/PH/13.06, Sifat: Penting, Perihal: Upaya Penyelesaian Permasalahan PT. Arara Abadi dengan Masyarakat tertangal 8 Maret 2007 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI, Nomor: 100/PH/14.06, Perihal: Inventarisasi dan Rekonstruksi Areal HPHTI PT. Arara Abadi, tertanggal 8 Maret 2007 yang ditujukan kepada; 1) Bupati Bengkalis, 2) Bupati Kampar, 3) Bupati Pelalawan, 4) Bupati Siak, 5) Bupati Rokan Hilir, 6) Walikota Pekanbaru, kami simpulkan berisi : Setelah pertemuan tanggal 7 Maret 2007 antara PT. Arara Abadi, perusahaan menyerahkan penyelesaian persoalan konflik dimaksud kepada Pemerintah, dengan tahapan:
• Pemerintah akan menjadi facilitator penyelesaian konflik antara rakyat dengan PT. Arara Abadi
• Komisi A DPRD Prop. Riau akan melakukan tinjau lapangan ke lahan konflik
• Gubernur menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdapat area HPHTI PT. Arara Abadi untuk membntuk dan menugaskan tim melakukan inventarisasi lahan bersengketa dengan tugas; 1) melakukan identifikasi, inventarisasi, dan rekonstruksi area HPHTI PT. Arara Abadi dan lahan tuntutan masyarakat, 2) memfasilitasi pertemuan antara PT. Arara Abadi dengan perwakilan masyakarat, 3) melaporkan hasil penyeesaian permasalahan yang telah dicapai pada kesempatan pertama kepada Gubernur Riau c.q. Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Propinsi Riau

Hingga saat ini, kami belum menerima satupun penjelasan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam ketiga surat Gubernur Riau tersebut atau penjelasan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota prihal penyelesaian sengketa tanah antara rakyat dengan PT. Arara Abadi, sehingga masih terjadi tindakan kekerasan dan aksi-aksi sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan melalui satuan tugas keamanannya, 911.

Kemudian meninjau izin yang diberikan menteri kehutanan melalui SK. No : 743/kpts-II/1996 ada beberapa ketentuan yang telah dilanggar oleh PT. Arara Abadi diantaranya sebagai berikut :
• Dalam Ketentuan Kedua poin 2 dijelaskan bahwa perusahaan pemegang izin harus "melaksanakan penataan batas areal kerjanya, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan keputusan ini. Artinya tahun 1998 PT. Arara Abadi haruslah membuat batas areal kerja, namun sampai saat ini setelah 10 tahun beroperasi tidak pernah dilaksanakan penataan batas areal kerja oleh PT. Arara Abadi.
• Dalam Ketentuan Kedua Poin 11 dijelaskan perusahaan pemegang izin harus membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di dalam dan diluar areal kerjanya.
• Dalam Ketentuan Keempat poin 1 dijelaskan "apabila didalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Relitas yang terjadi sejak beroperasi hingga saat ini PT. Arara Abadi mengindahkan hal ini sehingga menegarai sengketa lahan anatara masyarakat dengan PT. Arara Abadi.
• Perusahaan telah melanggar Ketentuan Ketiga tentang ; A. Kesehatan dan Keselamatan Kerja, B. Bidang Pembangunan Masyarakat meliputi kesempatan kerja dan fasilitas kesehatan untuk masyarakat.
Inilah kemudian yang tidak dilakukan oleh PT. Arara Abadi sehingga menengarai sengketa agraria dengan masyarakat setempat yang telah berlangsung puluhan tahun, sejak dari HTI sementara tahun 1986 hingga HTI definitif 1996 yang sampai sekarang masih terus berlanjut. Tak sedikit kerugian yang dialami oleh masyarakat sampai pada korban jiwa, intimidasi kepada masyarakat.

Melalui ini kami sampaikan laporan telah terjadi upaya penyerangan secara terencana yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi terhadap masyarakat Desa Mandi Angin dengan memobilisasi PAM SWAKARSA 911 dan Buruh Harian Lepas yang didatangkan dari Kalimantan terhadap masyarakat Desa Mandi Angin pada tanggal 2 Juli 2008. ini merupakan ekses dari lambannya pemerintah dalam menyikapi dan mengambil langkah progress dalam upaya penyelesaian masalah ini. Yang sangat kami sayangkan dalam kejadian ini pihak kepolisian juga lamban merespon dengan tidak melakukan upaya pencegahan padahal masyarakat telah melaporkan hal ini kepada Polsek Minas. Kemudian pada tanggal 30 Juni – 1 Juli 2007 juga telah terjadi pengrusakan ratusan pohon sawit milik masyarakat di Desa Pinang Sebatang dan Desa Minas Barat, akibatnya sekali lagi masyarakat dijadikan objek penderita. Hal ini akan berdampak pada melemahnya upaya penylesaian permasalahan ini, kami sangat menyayangkan persoalan ini karena ini merupakan tindakan provokatif yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi untuk sekali lagi menjadikan rakyat sebagai korban. Untuk itu kami mendesak Kapolda Riau untuk dapat mengusut kejadian penyerangan tersistematis tersebut. Sebagai pertimbangan kami lampirkan 1 disc rekaman kejadian.

Demikianlah hal ini kami sampaikan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Jazakumullah,
Billahitaufiq Walhidayah.

BANGUN PERSATUAN GERAKAN RAKYAT
MELAWAN IMPERIALISME – NEOLIBERALISME

Pekanbaru, 23 Mei 2008

Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif
Dibawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat!

Komite Pimpinan Pusat – Serikat Tani Riau
( KPP – STR )


,
Riza Zuhelmy
Ketua Umum

Muhammad Hambali
Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi