11.25.2008

PT RAPP Tegaskan Tak Pernah Merambah Hutan Riau

Senin, 24/11/2008 16:06 WIB
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

Pekanbaru - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah bila pihaknya disebut turut merambah hutan di Riau. PT RAPP mengaku selama ini memperoleh bahan baku kayu dari lahan yang didapat secara sah.

Penegasan ini disampaikan Humas PT RAPP, Troy Pantouw kepada detikcom, Senin (24/11/2008) terkait tudingan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau. Menurut Troy, tudingan Walhi soal perambahan hutan itu tidak akurat.

Dia menjelaskan, masalah PHK ribuan buruh yang kini dilakukan pihak PT RAPP benar-benar akibat dari penurunan suplai dari lahan yang secara sah merupakan bagian wilayah operasional RAPP yang telah menjadi dasar perencanaan perusahaan.

"Dan patut ditegaskan, bahwa bagaimanapun karyawan adalah aset penting perusahaan. Tindakan PHK sebagai jalan terakhir dengan mengikuti aturan ketenagakerjaan. Kami tegaskan, RAPP tidak pernah merambah hutan, justru beroperasi secara sah dari lahan pemerintah. Dan sebelumnya melakukan delineasi micro-macro dan juga pemetaan conservation value," kata Troy.

Masih menurut Troy, selanjutnya, pihak perusahaan komit untuk menjaga lahan koservasi tersebut, sekaligus membangun hutan tanaman industri secara bertanggungjawab. Pengelolaan dan perlindungan hutan adalah misi dan inti bisnis PT RAPP.

"Saat ini kami sangat kekurangan akasia, sehingga terpaksa memanen sebelum usia 6 tahun. RAPP mengundang semua pihak, termasuk Walhi, untuk memiliki sifat patriotisme dengan bersama-sama swasta dan pemerintah membangun dan menyelamatkan industri pulp dan kertas sebagai sektor rill yang terbukti telah memberikan kemanfaatan berkelanjutan. Termasuk juga kontribusi ekonomi, fungsi ekosistem dan sosial bangsa," kata Troy.

Namun ungkapan juru bicara RAPP ini dibantah keras pihak aktivis lingkungan.Menurut Direktur Walhi Riau, Johny S Mundung, bahwa lahan RAPP semuanya bermasalah. Sebab, kawasan HPH tidak bisa diubah menjadi HTI. Kemudian kawasan gambut lebih dari 3 meter secara undang-undang tahun 1990 dilarang untuk dieksploitasi. Namun lahan RAPP diduga ada juga yang berada di kawasan hutan Margasatwa Kerumutan, Taman Nasional Tesso Nilo, Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

"RAPP itu sebenarnya hanya boleh di kawasan HPT bukan eks HPH atau di hutan konservasi, dari situ saja sudah melanggar hukum. Kalau mereka tidak melanggar hukum, mengapa bahan baku mereka sampai saat ini masih disegel pihak Mabes Polri," tegas Johny.(cha/djo)
http://www.detiknews.com/read/2008/11/24/160607/1042021/10/pt-rapp-tegaskan-tak-pernah-merambah-hutan-riau

Tidak ada komentar:

Kehancuran Hutan Akibat Pembuatan HTI di Lahan Gambut
Kanalisasi

Bekas Kebakaran

 Kanalisasi Kanalisasi